Halaman

Tentang kami

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mendorong kemandirian desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan, DPMD Sarolangun berkomitmen untuk menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, kami terus berinovasi dalam membina dan memfasilitasi desa-desa agar mampu mengelola potensi lokal secara optimal demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan: